Diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibnu Abbas, ketika itu kaum Muslimin belum bisa berkumpul di Makkah. Padahal salah satu syarat sah pelaksanaan shalat Jum’at adalah harus dilakukan dengan berjamaah.
Ketika itu masih terjadi ketegangan, disebabkan banyak kaum Quraisy yang belum mengakui Muhammad SAW sebagai Rasul. Situasi sedang tidak aman sehingga shalat Jum’at belum bisa dilaksanakan di Mekkah
Ketika itu Rasulullah mengutus seorang sahabatnya yang bernama Mush’ah bin Umair bin Hasyim yang tinggal di kota Madinah, agar mengajarkan Al-Qur’an pada penduduk kota itu. Namun selain mengajarkan Al-Qur’an, sahabat setia Rasulullah ini juga meminta izin kepada beliau untuk menyelenggarakan ibadah shalat Jum’at. Rasul dengan senang hati mengijinkannya. Jadi, Mush’ah bin Umair bin Hasyim adalah orang yang pertama kali melakukan ibadah ini bersama para sahabat yang telah beriman
Rasulullah sendiri baru bisa melakukan shalat Jum’at setelah beliau hijrah ke Madinah. Beliau tiba di Madinah dari Makkah pada Senin 12 Rabiul Awal dan menetap di Quba sampai hari Kamis. Di Quba’, bersama para sahabatnya beliau mendirikan sebuah masjid yang diberi nama Mesjid Quba. Kemudian beliau meneruskan perjalanan.
Keesokan harinya atau hari Jum’at, beliau sampai di sebuah lembah yang telah dijadikan masjid. Masjid yang terletak di barat daya Kota Madinah. Inilah lokasi pelaksanaan shalat Jumat pertama kali. Karena itulah masjid ini dinamakan Masjid Jum'at.
Masjid Jum’at ini pernah direnovasi pada masa Khalifah Umar bin Abd al-Aziz dan pada masa Dinasti Abbasiyah, sekitar 155-159 tahun setelah hijrahnya Nabi. Masjid ini juga disebut dengan Masjid Bani Salim, karena terletak di perkampungan Bani Salim. [Red: Anam]
No comments:
Post a Comment