Wednesday, September 14, 2016

Dana Pemda untuk Pendidikan Islam Legal!

pesantren-di-mojoagung-jombang* Ibnu Sholeh, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Ia mengungkapkan, pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di daerahnya merupakan hadiah yang tak ternilai harganya dari Kementerian Agama RI.

Sejenak, saat menyampaikan kata sambutan, ia mengarahkan pandangan kepada para peserta didik baru yang telah berhasil lolos seleksi. “Kalian anak-anak hebat yang telah berhasil masuk madrasah unggulan nasional ini dengan persaingan yang sangat ketat,” ujarnya pada satu acara penerimaan peserta didik baru dan orang tua wali MAN Insan Cendekia Bangka Tengah.

Biro Kesra, Arsyad Nur Yadin atas nama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, pihaknya akan mendukung pengembangan lembaga pendidikan Islam itu. “Kami akan berbagi peran antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenag, Pemerintah Daerah Provinsi dan Bangka Tengah dalam mengembangkan MAN Insan Cendekia ini,” kata Arsyad.

Sementara itu di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bupati Bambang Alamsyah tidak segan-segan mengungkapkan di muka umum, ia ingin anaknya bisa diterima di MAN Insan Cendekia.

“Saya bercita-cita, kelak anak saya akan saya masukan ke MAN Insan Cendekia di Tanah Laut ini,” katanya disambut tepuk tangan hadirin saat menyampaikan sambutan pada acara peresmian MAN Insan Cendekia Tanah Laut Jumat, (17/7).

Bambang mengatakan, pihaknya akan terus mendukung penuh keberadaan MAN Insan Cendekia Tanah Laut untuk melahirkan putra-putra bangsa yang berkualitas dan kompetitif.

Pembangunan MAN Insan Cendekia merupakan upaya kerjasama sinergis antara Kementerian Agama dengan sejumlah Pemerintah Daerah dalam rangka mengembangkan madrasah bermutu dan unggul.

Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, sudah saatnya pemerintah daerah memberikan perhatian kepada madrasah, termasuk bantuan kepada madrasah swasta, dan tidak hanya fokus pada sekolah umum.

postur-anggaran-pendidikan-2016Porsi Anggaran

Saat meresmikan sekolah MAN Insan Cendekia di Kota Batam Kepulauan Riau, yang mulai beroperasi pada tahun ajaran 2016/2017, Nur Kholis mendorong DPRD Kepulauan Riau memperjuangkan madrasah, termasuk madrasah-madrasah swasta agar bisa mendapatkan perhatian anggaran, sehingga dapat menjadi madrasah yang ideal.

"Memang porsi anggaran bagi madrasah-madrasah swasta dirasa masih sangat kurang. Namun, bukan berarti mereka dianaktirikan dan tidak diperhatikan. Yang terpenting, kita terus memperjuangkan dengan argumentasi-argumentasi yang konkret dan data yang valid. Sehingga, madrasah yang ada bisa semakin baik," jelasnya.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mendukung kehadiran Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dengan berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran pembangunan sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Apa saja yang kurang, yang perlu untuk di tingkatkan, segera sampaikan ke kami. Nanti akan kami susun dan anggarkan," kata Jumaga.

Harapan Nur Kholis agar madrasah mendapatkan porsi anggaran yang sepadan dari pemerintah daerah sangat beralasan jika melihat besaran anggaran pendidikan nasional yang disalurkan melalui transfer daerah. Jumlahnya cukup fantastis hingga mencapai angka 63,9% dari total anggaran pendidikan nasional.

Anggaran pendidikan nasional atau 20% dari total APBN Tahun 2016 Rp. 2 ribu triliun lebih itu sebesar Rp.419,173 triliun. 34,89 % dari anggaran pendidikan itu disalurkan melalui pemerintah pusat yang dibagi untuk Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebesar 11,74%, Kementerian Ristek dan Dikti 9,42%, dan Kementerian Agama 11,02%. Sisanya, 2,55% dibagi untuk sektor pendidikan di 17 kementerian negara/lembaga lainnya.

Besaran anggaran pendidikan yang disalurkan melalui pemerintah pusat itu tidak sebanding dengan 63,9% dari total anggaran pendidikan nasional 2016 yang disalurkan kepada pemerintah daerah yang mencapai RP.267,887 triliun. Kementerian Agama hanya mengelola dana Rp.46,84 triliun untuk lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia, itu pun termasuk untuk perguruan tinggi Islam.

Sangat tidak adil jika dana pendidikan di daerah sebesar itu hanya disalurkan untuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang sudah mendapatkan alokasi dari pusat. Sangat tidak adil jika dana pendidikan di daerah tidak boleh disalurkan untuk lembaga pendidikan Islam yang legal dan diakui oleh negara.

Tidak Haram

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin meminta para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Provinsi untuk melakukan komunikasi intensif dengan para Pimpinan Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota agar dana pendidikan di daerah bisa disalurkan untuk lembaga pendidikan Islam.

“Berkali-kali saya bicara dengan DPR, Bappenas, Kemendagri dan beberapa Kepala Daerah rata-rata mereka sangat antusias untuk membantu madrasah. Saya ingin mengajak teman-teman untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman Pemda bahwa membantu madrasah boleh dan tidak haram,” katanya.

Kamaruddin meminta jajarannya memahami betul regulasi tentang kewenangan penganggaran pendidikan. Hasil kajian dengan Komisi VIII DPR RI, kata Kamaruddin, menunjukan bahwa Pemerintah Daerah tidak hanya boleh, bahkan harus membantu Madrasah karena lembaga ini telah berjasa meningkatkan APK pendidikan nasional.

Sebenarnya setelah terbitnya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian disusul keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya secara otonom khususnya dalam konteks peningkatan mutu pendidikan di daerah. Peningkatan mutu tersebut bisa diejawantahkan dengan pengalokasian dana, infrastruktur (sarana/prasarana), tenaga pengajar serta akses pendidikan.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 itu sendiri telah mewajibkan Pemerintah daerah memberikan pendanan pendidikan untuk warganya (pasal 46 ayat 1 dan 2). Pada pasal 49 ayat 1 juga menyebutkan bahwa dana pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah mengaloakasikan anggaran pendidikan, sedangkan pemerintah pusat selain anggaran juga berbertanggungjawab dalam menyiapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Dalam semua produk undang undang dan regulasi apapun yang menyinggung soal pendidikan dan kompetensi akademis, lembaga pendidikan Islam selalu disebutkan secara eksplisit dan setara serta diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Lulusan lembaga pendidikan Islam berhak dan sah menduduki jabatan-jabatan publik, sama seperti lulusan lembaga pendidikan umum. Maka atas nama otonomi daerah pun tidak ada alasan bagi daerah untuk membeda-bedakan perlakukan kepada lembaga-lembaga pendidikan yang sah dan diakui oleh negara.

Apresiasi Kemenag

Sementara ini perlakuan terhadap lembaga pendidikan Islam tidak sama antar satu daerah dengan lainnya. Sumbangsih terhadap lembaga pendidikan Islam sangat tergantung pada pemerintah daerah setempat.

Akhir tahun 2015 lalu Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada enam kepala daerah yang terdiri dari satu wali kota dan lima bupati yang dinilai memiliki kepedulian terhadap pengembangan pendidikan Islam di daerahnya. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara Malam Apresiasi Pendidikan Islam (API) 2015 di Jakarta, Jumat (11/12/2015) lalu.

Enam kepala daerah yang mendapatkan penghargaan API 2015 ini adalah Mahyeldi Ansharullah (Wali Kota Padang), Syamsuar (Bupati Siak), Danar Rahmanto (Bupati Wonogiri), Anang Syakhfiyani (Bupati Tabalong), Zainuddin Hasan (Bupati Bulukumba) dan Jamaluddin Malik (Bupati Sumbawa).

API merupakan ajang yang diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada individu maupun institusi yang memberikan dedikasi luar biasa untuk pendidikan Islam. Selain kategori kepala daerah, Kemenag juga memberikan apresiasi kepada lembaga atau perseorangan yang dinilai berjasa dalam pengembangan pendidikan Islam..

Terkait pemberian penghargaan kepada para kepala daerah ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, banyak wali kota dan bupati yang berpendapat bahwa pendidikan Islam merupakan ranah dari Kementerian Agama karena kementerian ini dianggap bukan bagian dari desentralisasi.

Akibatnya, banyak madrasah di daerah-daerah yang terbengkalai bahkan roboh karena kurang perhatian dari kepala daerah. Bahkan robohnya madrasah itu terletak di dekat sekolah mewah yang dibangun wali kota atau bupati.

"Mereka menganggap pendidikan Islam bukan desentralisasi sehingga kurang terperhatikan karena pendidikan Islam dianggap urusan pusat yaitu Kemenag saja," kata Kamaruddin.

Karena itulah Kementerian Agama memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan Islam.

Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot setempat, Al Amin di Padang, mengatakan, pihaknya merasa terhormat mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agama.

"Penghargaan ini cukup luar biasa, sebab dari 340 kabupaten dan kota hanya enam daerah saja yang meraih penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam se-Indonesia," katanya seperti dikutip kantor berita setempat, Kamis, sehari sebelum pelaksanaan API 2015 di Jakarta.

Penghargaan ini diraih karena kepedulian kepala daerah terhadap pendidikan Islam melalui kebijakan dan program kerja, yaitu aktivitas keagamaan berjalan semarak dan dukungan dana yang banyak untuk pendidikan Islam tersebut.

Ia menyebutkan Kota Padang memang telah benar-benar peduli dengan pendidikan, yaitu memberikan dana insentif pada guru mengaji se-Kota Padang sebanyak Rp.9 miliar per tahun.

Selain itu Pemkot juga memberikan perhatian dalam bentuk dana untuk pelaksanaan pesantren Ramadhan sebanyak Rp2,5 miliar.

"Masih banyak kepedulian terhadap pendidikan Islam, seperti sertifikasi guru mengaji TPQ/TPA dan bantuan yang diberikan kepada Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp1 miliar," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Padang, Japeri mengakui selama ini Pemkot telah banyak berkontribusi terhadap perkembangan dan jalannya roda pendidikan Islam di Padang.

Menurutnya penghargaan ini cukup pantas diterima Padang karena pendidikan agama tidak saja diberikan kepada anak-anak, akan tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Wali Kota cukup peduli terhadap perkembangan dan pengawasan keagamaan dan Wali Kota seperti ini tidak dimiliki oleh daerah lain," ujarnya bangga. (*)

* Artikel Utama I, Majalah Pendis Edisi VI 2016.

No comments:

Post a Comment