Jakarta, PendidikanIslam.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah langkah afirmasi untuk mendukung pengembangan pondok pesantren. Langkah afirmasi yang dilakukan meliputi sejumlah sejumlah kebijakan terkait kelembagaan dan pemberian bantuan.
Pada aspek kelembagaan, Kemenag telah membuka ruang kelembagaan baru untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dalam mendidik putera-puterinya menjadi kader ulama. Kelembagaan baru itu adalah Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, dan Ma’had Aly.
“Ketiganya merupakan entitas kelembagaan pendidikan keagamaan Islam yang bersifat formal untuk menghasilkan lulusan mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama),” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan pada Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Sabtu (9/4/2016) malam seperti dikutip kemenag.go.id.
Menurut Menag, ketiga lembaga ini diselenggarakan oleh dan berada di pesantren. Sebagai satuan pendidikan yang bersifat formal, Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren memiliki civil effect yang sama dengan sekolah dan madrasah. Civil effect tersebut antara lain: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan sertifikasi guru, akreditasi, dan lain-lain.
Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah terdiri dari pendidikan umum (20%) dan pendidikan keagamaan Islam berbasis kitab kuning (80%). Lulusannya, selain dapat melanjutkan pada jenjang di atasnya, juga pada jenis pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK/PTU) atau jenis pendidikan umum berciri khas Islam (MI/MTs/MA/PTKI).
Adapun Ma’had Aly, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly, menjadi salah satu bentuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Ma’had Aly memiliki kewenangan dan hak yang sama sebagaimana UIN, IAIN, STAIN, atau PTKI lainnya.
Ma’had Aly didesain untuk melahirkan tokoh agama dan kiai yang berwawasan luas, matang dalam ilmu keislaman, menguasai khazanah pondok pesantren yang berbasis kitab kuning, serta menjadi pengayoman masyarakat. Karenanya, Ma’had Aly hanya dapat didirikan oleh dan berada di lingkungan pesantren.
“Kami berharap inisiasi kelembagaan pendidikan keagamaan Islam berbasis pondok pesantren ini menjadi ikhtiar bersama yang memberikan kemaslahatan dan kemanfaatan untuk pondok pesantren, negara, dan bangsa,” tutur Menag.
Terkait bantuan, Kementerian Agama memberikannya kepada santri pondok pesantren yang tidak mengikuti layanan pendidikan umum dan berasal dari keluarga miskin dalam usia pendidikan. Bantuan yang diberikan masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai wujud kehadiran negara agar semua anak bangsa dapat mengikuti layanan pendidikan.
“Silakan pimpinan pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan Kemenag, baik di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, maupun pusat, untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Menag. (Red: Anam)
No comments:
Post a Comment